Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Kerja 11 Tahun, Terima Rp 7 Juta

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2019 | 13:47 WIB
Cerita Pilu Korban Perdagangan Orang: Kerja 11 Tahun, Terima Rp 7 Juta
Ilustrasi penggeladahan di sebuah bangunan rumah yang diduga tempat penampungan sementara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di kawasan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu (31/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Yang lebih menyakitkan lagi, beberapa hari setelah meninggalnya Yosep Malo, keluarga menerima uang Rp 7.035.000. Itulah uang yang ada dari hasil bekerja selama 11 tahun. Padahal Yosep tidak pernah menggunakan uang untuk pulang kampung, dan juga tidak pernah mengirim hasil kerjanya ke keluarga.

Salah satu kerabat Yosep, Andrianus Bulu Milla kepada VOA bercerita, tak ada uang lain yang diterima pihak keluarga sejauh ini.

“Kami sendiri kurang tahu, siapa yang membiayai pengiriman jenazah, kemungkinan perusahaan tempat dia bekerja. Kalau uang itu sendiri, sudah digunakan dalam proses pemakaman dan lain-lain, kemungkinan sudah habis karena budaya Sumba butuh uang dalam pemakaman,” kata Andrianus.

Keluarga tidak tahu, apakah uang Rp 7.035.000 itu adalah tabungan hasil kerja Yosep ataukah memang itulah gajinya selama 11 tahun bekerja. Sampai saat ini, pekerja lain yang berasal dari desa-desa di sekitar mereka, juga belum memberi keterangan karena komunikasi yang terputus.

Baca Juga: Seram, Industri Pariwisata Jadi Sasaran Utama Perdagangan Orang

Andrianus mengatakan, bekerja di Malaysia memang menjadi salah satu pilihan bagi banyak warga desa untuk memperbaiki kehidupan. Sulitnya menemukan pekerjaan di kampung halaman mendorong mereka mengambil resiko itu.

Keluarga ingin menelusuri lebih jauh mengenai uang tersebut, karena menurut Andrianus semestinya mereka yang bekerja di Malaysia memiliki pendapatan lebih dari itu. Namun karena masih dalam kondisi berduka, keluarga belum sempat menanyakan persoalan itu, terutama pada calo yang mengirim Yosep ke Malaysia.

“Pasti kita akan tanyakan, karena dia punya penghasilan kok tidak seperti yang lain yang bekerja di Malaysia,” kata Andrianus.

Data Kasus Perdagangan Orang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heri Rudolf Nahak (tengah) memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, di Bareskriim, Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2019). [Antara/Reno Esnir]
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Heri Rudolf Nahak (tengah) memberikan keterangan pers mengenai pengungkapan tindak pidana perdagangan orang, di Bareskrim, Polri, Jakarta, Selasa (9/4/2019). [Antara/Reno Esnir]

Dalam rilis yang diterima VOA, Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengungkap sejumlah data. Data Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang oleh Bareskrim Polri pada 2011 sampai 2018 terdapat 101 kasus. Dari jumlah itu, 1.321 korban TPPO adalah perempuan dewasa, 46 anak perempuan, dan 96 laki-laki dewasa.

Baca Juga: Bongkar Sindikat Perdagangan Orang, Polisi: Jaringan Maroko Jual 500 WNI

Khusus untuk PMI dari NTT, pada 2016 tercatat 46 korban meninggal, terdiri 26 laki-laki dan 20 perempuan. Pada 2017, korban meninggal 62 orang, terdiri 43 laki-laki dan 19 perempuan. Tahun 2018 ada 105 PMI meninggal, dengan 71 laki-laki dan 34 perempuan. Tahun ini, hingga pertengahan Agustus, sudah 75 jenazah pulang ke NTT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI