Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar dan Anggota DPRD Bekasi

Selasa, 20 Agustus 2019 | 13:24 WIB
Suap Meikarta, KPK Periksa Anggota DPRD Jabar dan Anggota DPRD Bekasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari fraksi PDI Perjuangan Waras Wasisto. Waras akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap proyek Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Waras akan diperiksa untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa.

"Kami periksa Waras dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Selain Waras, penyidik turut memanggil Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman. Soleman juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

Baca Juga: OTT Jaksa di Yogyakarta, KPK Segel Kantor Dinas Pekerjaan Umum

Febri hingga saat ini belum mau membeberkan keterangan apa yang akan digali penyidik KPK.

Sebelumnya KPK sudah mengajukan pelarangan ke luar negeri untuk dua tersangka kasus suap proyek Meikarta kepada pihak Imigrasi.

Mereka yang dicegah berpergian ke luar negeri adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Toto dan Iwa telah ditetapkan tersangka pada Senin (26/7/2019) oleh KPK. Namun keduanya belum ditahan.

Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Baca Juga: 4 Jam Diperiksa, Wakapolresta Solo Tak Tahu Nama 5 Orang yang Kena OTT KPK

RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.

Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI