Jual Sate Babi Tanpa Label, Evita dan Bustami Dijebloskan ke Penjara

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 20 Agustus 2019 | 08:01 WIB
Jual Sate Babi Tanpa Label, Evita dan Bustami Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi sate babi.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, serta Satpol PP, pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.

Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa daging babi yang telah diracik menjadi tusukan sate dan daging babi mentah di warung terdakwa yang terletak di daerah Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Berita ini sebelumnya dimuat Klikpositif.com jaringan Suara.com dengan judul "Pedagang Sate Babi di Padang Divonis 3 Tahun Penjara"

Baca Juga: Heboh Isu Dendeng Babi, Pemerintah Aceh Lapor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI