Suara.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid minta aparat hukum menghentikan segala bentuk represi dan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Menurutnya hal itu akan membuat situasi di berbagai daerah semakin memanas.
Menurut Usman, kericuhan yang terjadi di Surabaya, Jawa Timur dan Manokwari, Papua Barat menandakan rendahnya penghormatan terhadap HAM Papua. Tindakan represif dan diskriminatif bernuansa kebencian rasial, disebut Usman, dilakukan secara bersama-sama oleh aparat negara dan kelompok non-negara.
"Polisi pun membiarkan lontaran kata-kata bernada penghinaan rasial seperti menyebut orang Papua sebagai monyet, anjing, dan babi," ujar Usman melalui keterangan tertulis yangh diterima Senin (19/8/2019).
Menurut Usman, tindakan yang dilakukan kepolisian merupakan penanganan yang salah. Seharusnya kepolisian mencegah tindakan persekusi yang dilakukan oleh massa dan menindak tegas pelaku.
Baca Juga: Setara Institute: Hari Kemanusiaan Ternodai Dehumanisasi Masyarakat Papua
"Ironisnya, aparat justru ikut mengepung asrama dan melakukan penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan menembakkan gas air mata, mendobrak pintu gerbang asrama dan melakukan penangkapan sewenang-wenang," jelas Usman.
Tindakan aparat kepolisian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya disebutnya melanggar aturan internal kepolisian. Hal ini dinyatakan karena mahasiswa tidak melakukan aksi perlawanan yang membahayakan aparat.
"Misalnya Peraturan Kapolri Nomor 1/2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," jelas Usman.
Meskipun menyesalkan tindakan dari kepolisian Usman menyatakan penyesalannya terhadap tindakan pembakaran gedung DPRD di Manokwari. Ia meminta agar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi dilakukan dengan damai.
Namun, ia juga meminta tidak dilakukan penanganan menggunakan kekerasan untuk hal tersebut. Ia tidak ingin kejadian di Surabaya terulang dan semakin memanas di daerah lain.
Baca Juga: Jaringan Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Polisi di Asrama Mahasiswa Papua
"Pihak-pihak yang melakukan kekerasan harus dibawa ke muka hukum dan diadili sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Usman.