Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penguatan dengan cara menambah sebanyak 18 penyidik dan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyidik dan jaksa itu berasal dari Kejaksaan Agung RI.
"KPK resmi melantik 18 penyidik dan 7 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang JPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).
Febri menyebut pelantikan tersebut langsung dipimpin Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dengan didampingi empat pimpinan KPK lainnya.
"Penyidik dan jaksa tersebut secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019 dan telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung 1 sampai 15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta," ujar Febri
Baca Juga: DPR Minta Pansel KPK Hasilkan Capim yang Bisa Bersinergi
Febri menerangkan, 18 penyidik dan 7 JPU selanjutnya akan menjalani proses pelatihan dan materi untuk digunakan dalam bertugas nantinya.
Materi yang akan didalami para penyidik dan JPU untuk memperkuat KPK kata Febri, seperti aspek Integritas KPK, aspek hukum Pemberantasan Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, UU No. 28 tahun 1999, Hukum Acara Pidana, akuntansi dan audit.
"Kemudian, modus operandi dan pembuktian pengadaan barang dan jasa (PBJ), tindak pidana korporasi, hukum perdata, wawancara investigasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas nantinya," ujar Febri.
Dengan adanya penambahan penyidik KPK diharpkan dapat membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada.
"Jadi selain menangani tugas penindakan, KPK tetap fokus pada upaya-upaya perbaikan dan pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," tutup Febri.
Baca Juga: Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia