KPK Geledah Kantor Milik Penyuap Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra

Senin, 19 Agustus 2019 | 18:54 WIB
KPK Geledah Kantor Milik Penyuap Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeladahan di PT Cahaya Sakti Agro (CSA) di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (19/8/2019). Kantor tersebut tak lain merupakan milik Chandry Suanda, tersangka kasus suap impor bawang putih.

"Hari ini KPK lakukan penggeledahan di dua lokasi dalam Penyidikan kasus suap terkait impor bawang putih, yaitu Kantor tersangka CSU alias Afung di Kapuk Cengkareng Jakbar, dan Rumah tersangka CSU di Jelambar Jaya, Jakarta Barat," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait suap izin impor bawang. Namun, Febri masih merahasiakan dokumen apa yang disita KPK terkait kasus tersebut.

"Hingga kini pun tim masih berada di lokasi, jika ada perkembangan Informasi berikutnya akan kami sampaikan kembali," kata dia.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di ruang kerja anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan dan apartemen I Nyoman Dhamantra di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada Senin (12/8/2019) lalu. Di hari yang sama, KPK juga turut menggeledah kediaman anak kandung Dhamantra.

Diketahui, KPK telah menetapkan enam tersangka terkait suap impor bawang putih. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Chandry Suanda, Mirawati Basri, Elviyanto, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar. Penetapan keenam tersangka itu berawal dari serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di beberapa tempat.

Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.

Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.

Baca Juga: Ini Konstruksi Perkara Suap Impor Bawang Putih

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI