Suara.com - Para sopir taksi online menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Balai Kota. Aksi tersebut bertujuan untuk meminta agar taksi online tidak dikenakan aturan ganjil genap.
Sejak 8 Agustus lalu, masa uji coba ganjil genap telah diberlakukan di 26 ruas jalan ibu kota. Selama masa uji coba, ganjil genap dinilai memberatkan pengemudi taksi online.
"Ini memberatkan kami sebagai pengemudi transportasi berbasis aplikasi," ujar salah satu orator aksi tersebut, Senin (19/8/2019).
Para pengemudi ini juga menganggap Pemprov DKI tidak adil. Pasalnya, taksi konvensionap yang berplat kuning justru diberikan keleluasan melewati jalur yang terkena aturan tersebut.
Baca Juga: Disenyumi Anies, Gadis Pembawa Baki: Aku Gugup, Napas Tak Teratur
"Ini ketidakadilan, taksi online tidak boleh tapi (taksi) konvensional boleh," lanjut orator itu.
Ia menganggap seharusnya Pemprov DKI mengeluarkan aturan khusus kepada taksi online agar tak terkena aturan ganjil genap. Ia menganggap hal ini sesuai dengan instruksi dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang meminta pengecualian bagi taksi online.
Salah satu solusinya dikatakan orator tersebut adalah dengan merealisasi rencana pengadaan penanda khusus bagi taksi online agar terbebas dari ganjil genap. Penanda tersebut nantinya diberikan kepada taksi online yang telah memenuhi syarat agar tidak disalahgunakan.
"Kami mengusulkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagai Penanda Taksi Online adalah sticker yang dikeluarkan oleh Kepolisian kepada taksi online yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118/2018 (PM.118)," kata orator tersebut.
Dalam realisasinya, Pemprov diminta agar melibatkan organisasi atau paguyuban taksi online di Jakarta. Hal ini bertujuan memudahkan realisasi solusi penanda tersebut.
Baca Juga: Usir Nelayan di Pulau Reklamasi, Satpol PP: Woy...Pak Anies Mau ke Sini
"Kami juga mengusulkan untuk perumusan jalur ganjil genap untuk transportasi online melibatkan Organisasi organisasi taksi online dalam perumusan," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kemarin mewacanakan akan memberikan pengecualian bagi taksi online saat peraturan ganjil genap berlaku. Namun wacana itu ternyata belum bisa ia pastikan.
Anies mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Ia mengaku sedang membicarakannya dengan setiap pemangku kebijakan terkait mengenai nasib taksi online saat ganjil genap.
"Pada saat ini masih dalam fase pembahasan karena itu jangan buru-buru menyimpulkan bahwa nanti akan finalnya seperti apa," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).