"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar, bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.
Barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan yakni video saat UAS ceramah. Video itu disimpan dalam piranti penyimpan.
"Ya, ada dokumen, berkas-berkas yang kami sudah siapkan semua ada, videonya juga di flashdisk, kemudian dokumen-dokumen lain sudah disinopsis," papar Korneles.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Baca Juga: Ustaz Abdul Somad Dilaporkan GMKI ke Bareskrim, Buntut Penistaan Salib
Pada kesempatan yang sama, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.
Ustaz Abdul Somad (UAS) sendiri telah memberikan klarifikasi terkait viralnya video ceramah yang dinilai menghina agama Kristen dan Katolik.
Hal itu disampaikan pria 42 tahun tersebut lewat video yang diunggah kanal YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019).
Klarifikasi tersebut diucapkan di sela-sela ceramah dalam rangka peringatan HUT RI ke-74 di Masjid At-Taqwa, Simpang Kelayang, Indragiri, Riau pada 17 Agustus lalu.
Dalam video berdurasi 57.06 menit itu, UAS awalnya mengajak jamaah untuk mengirimkan doa kepada para pejuang. Lantas ia menceritakan dirinya yang sedang dilaporkan ke polisi pada menit 4.56.
Baca Juga: Nistakan Salib saat Ceramah, Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polda Metro
"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," ungkap UAS.