Suara.com - Pengkotbah kontroversial Ustaz Abdul Somad kembali dilaporkan ke aparat kepolisian, sebagai buntut ceramahnya yang diduga menghina keyakinan umat agama lain. Kali ini, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan UAS ke Bareskrim Mabes Polri, Senin (19/8/2019).
Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI Korneles Jalanjinjinay mengatakan, melaporkan UAS atas dugaan penistaan agama. Ia mengatakan merasa dirugikan atas ceramah tersebut.
"Kedatangan kami ke Bareskrim dalam rangka melaporkan video yang beredar soal Ustaz Abdul Somad menyebut simbol agama tertentu, yang kami merasa dirugikan," ungkap Korneles di lokasi.
Korneles mengatakan, laporan tersebut dibuat bukan untuk membela satu golongan tertentu. Ia menegaskan laporan itu guna menciptakan ketenangan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Nistakan Salib saat Ceramah, Ustaz Abdul Somad Dilaporkan ke Polda Metro
"Yang kami perjuangkan adalah kepentingan bangsa dan negara, kepentingan yang lebih besar, bukan kemudian kehadiran kita untuk membela agama tertentu, tapi ini murni untuk ketenangan dan ketertiban masyarakat," sambungnya.
Barang bukti yang dilampirkan dalam pelaporan yakni video saat UAS ceramah. Video itu disimpan dalam piranti penyimpan.
"Ya, ada dokumen, berkas-berkas yang kami sudah siapkan semua ada, videonya juga di flashdisk, kemudian dokumen-dokumen lain sudah disinopsis," papar Korneles.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/B/0725/VIII/2019/Bareskrim tanggal 19 Agustus 2019. Pelapor dalam hal ini adalah Korneles Jalanjinjinay dan terlapor Ustaz Abdul Somad. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 156 KUHP Tentang Tindak Pidana Penistaan Agama.
Pada kesempatan yang sama, organisasi masyarakat Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan Ustaz Abdul Somad ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 19 Agustus 2019.
Baca Juga: HNW soal Ceramah Salib: Ustaz Somad Tak Sebut Agama, Tuhan Lain juga Tidak
Ustaz Abdul Somad (UAS) sendiri telah memberikan klarifikasi terkait viralnya video ceramah yang dinilai menghina agama Kristen dan Katolik.
Hal itu disampaikan pria 42 tahun tersebut lewat video yang diunggah kanal YouTube FSRMM TV pada Minggu (18/8/2019).
Klarifikasi tersebut diucapkan di sela-sela ceramah dalam rangka peringatan HUT RI ke-74 di Masjid At-Taqwa, Simpang Kelayang, Indragiri, Riau pada 17 Agustus lalu.
Dalam video berdurasi 57.06 menit itu, UAS awalnya mengajak jamaah untuk mengirimkan doa kepada para pejuang. Lantas ia menceritakan dirinya yang sedang dilaporkan ke polisi pada menit 4.56.
"Saya sedang dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur karena dianggap penistaan agama," ungkap UAS.