Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai

Senin, 19 Agustus 2019 | 14:50 WIB
Pemerintah Harus Ganti Rugi Rp 3,9 T Kerusuhan Maluku, MA: Bukan Tunai
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait gugatan class action yang diajukan korban kerusuhan Maluku tahun 1999. Dengan demikian, pemerintah harus memberikan ganti rugi sebesar Rp 3,9 triliun.

Ganti rugi tersebut bukan berbentuk uang, tetapi pemerintah membangun kembali rumah para korban kerusuhan.

Juru Bicara MA, Abdullah, mengatakan pemerintah wajib membangun kembali rumah-rumah penduduk yang terkena imbas dari kerusuhan Maluku 1999. Ganti rugi tersebut kata Abdullah, masuk ke dalam anggaran yang dikelola pemerintah.

Pemerintah kata Abdullah, juga bisa menyerahkan dana kepada korban untuk membangun kembali rumah-rumahnya.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Jokowi, Kebakaran Hutan Tanggungjawab Pemerintah

"Jadi bukan berarti membayar dalam bentuk uang dikasihkan tunai, tapi juga bisa saja kalau memang itu percepatan supaya dibangun sendiri-sendiri atau bagaimana kita belum tahu itu semua kebijakan pemerintah," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Abdullah mengungkapkan, tidak ada batas waktu yang ditetapkan oleh MA kepada pemerintah untuk menyelesaikan ganti rugi tersebut. Pasalnya pemerintah harus melewati proses penganggaran terlebih dahulu.

Abdullah meyakini kalau pemerintah pasti akan mengalokasikan anggaran untuk menuntaskan kewajibannya tersebut.

"Tentunya pemerintah tidak seperti membayar membeli barang tetapi kan harus dianggarkan, harus diperencanaan, jadi jangan diartikan membayar langsung tunai," kata dia.

Untuk diketahui, korban kerusuhan Maluku tahun 1999 mengajukan gugatan class action ke ke PN Jakarta Pusat yang akhirnya dikabulkan pada 18 Desember 12 dengan perkara bernomor 318/Pdt.G.Class Action/2011/PN Jkt.Pst.

Baca Juga: Buat Sistem Peradilan Lebih Sederhana, MA Luncurkan e-Litigasi

Pemerintah beserta jajarannya wajib memberikan ganti rugi hingga Rp 3,9 triliun dengan rincian yakni uang bahan bangunan rumah sebesar Rp 15 juta untuk masing-masing pengungsi yang berjumlah 213.217 kepala keluarga (KK).

Setelah itu pemerintah memang harus membayar ganti rugi, tetapi tidak seusai dengan yang dijanjikan sebelumnya karena korban hanya menerima bantuan sebesar Rp 3,5 juta sampai Rp 10 juta.

Pemerintah juga semat mengajukan banding ke PT Jakarta dengan nomor perkara 116/PDT/2015/PT DKI pada tanggal 11 Mei 2015. Akan tetapi, majalis hakim PT Jakarta justru memperkuat putusan PN Jakarta Pusat.

Tidak berhenti sampai disitu, pemerintah mencoba mengajukan kasasi ke MA dengan nomor perkara 1950 K/PDT/2016. Hingga pengajukan PK, MA tetap menolak 31 Juli 2019 dan pemerintah tetap harus membayar ganti rugi Rp 3,9 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI