Suara.com - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Alasan ditolaknya kasasi yang diajukan adalah, pemerintah wajib melakukan apa yang dituntut warga untuk melakukan penghijauan atau reboisasi.
Juru Bicara MA Abdullah mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab melindungi seluruh isi negara ini, termasuk kelangsungan lingkungan hidup.
Dalam gugatan citizen law suit yang diajukan pada 2016 itu, Jokowi berserta kementerian terkait dituntut untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Kasus Karhutla Ditangani Polisi Bertambah Jadi 100
Undang-undang itu penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
"Kalau ada kebakaran hutan, pemerintah berkewajiban untuk memadamkan untuk mereboisasi kembali," kata Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Abdullah menuturkan, gugatan tersebut tidak perlu dipandangan seperti dua pihak tengah berperkara. Namun, dirinya mencontohkan layaknya seorang anak yang tengah menuntut ayahnya untuk melakukan perbaikan.
"Jadi itu bukan berarti tuntutan atau gugatan yang nanti mereka dapat keuntungan dari itu semua, tidak. Semuanya kembali kepada rakyat, semuanya membangun bangsa dan negara ini," tuturnya.
Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Baca Juga: Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.