Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya mengecam segala bentuk penyerangan dan tindakan represif kepada mahasiswa Papua yang ada di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Hal itu didasarkan oleh temuan sejumlah fakta yang belum banyak diketahui orang selepas insiden pengepungan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan No. 1o, Surabaya pada Jumat (16/8) pekan lalu.
Seorang mahasiswa yang saat itu berada di lokasi menuturkan, sejumlah oknum berseragam aparat menggedor pintu gerbang asrama sambil berujar kata-kata kasar kepada mahasiswa di dalam.
Tak berselang lama, puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) datang dan langsung bertindak brutal dengan melempar batu ke asrama. Mereka berniat untuk mengusir mahasiswa Papua.
Baca Juga: Papua Memanas, Mahasiswa Kampus Cendrawasih Gagal Ambil Toga Wisuda
Ketegangan tersebut terjadi hingga pukul 23.40 WIB. Sejumlah aparat yang terdiri dari TNI, polisi dan Satpol PP berjaga di sekitar asrama lengkap dengan senjata dan anjing pelacak.
Insiden tersebut membuat mahasiswa Papua terisolasi. Sampai akhirnya datang dua mahasiswa yang hendak mengantarkan makanan ke asrama, namun keduanya justru diamankan ke kantor polisi.
Parahnya pada 17 Agustus 2019, aparat menembakkan gas air mata ke dalam asrama lantas menangkap 43 mahasiswa Papua.
Mereka digelandang ke Mapolrestabes menggunakan truk polisi untuk diinterogasi dan baru dikembalikan ke asrama pada pukul 23.30 WIB.
Atas insiden tersebut, LBH Surabaya meminta pihak kepolisian menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan tindak persekusi.
Baca Juga: Kronologi Persekusi Mahasiswa Papua, Ancaman Dibunuh hingga Makian Rasial
"Seharusnya mereka menindak tegas pelaku persekusi dengan dalih penegakan hukum atas kasus pembuangan bendera Merah Putih di selokan. Pun bila terbukti terjadi perusakan tiang bendera atau pembuangan bendera, seharusnya ditindak berdasarkan aturan yang berlaku," kata Sahura, perwakilan LBH Surabaya Minggu (18/8/2019).
Baginya apa yang dilakukan aparat justru merendahkan kewibawaan polisi di hadapan masyarakat, terlebih dengan adanya tindakan represif pada waktu kejadian.
Sahura menyayangkan sikap oknum yang melancarkan serangan gas air mata dan melakukan tindakan kekerasan kepada tiga orang di mana seseorang di antaranya memgalami disabilitas mental.
"Hal itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengingat mahasiswa yang ada didalam asrama tidak melakukan perlawanan apa pun," imbuhnya.
Pihaknya juga menyoroti keterlibatan TNI dalam setiap kasus yang melibatkan mahasiswa Papua karena dianggap melanggar wewenang.
"Kedatangan mereka yang ingin menegakkan hukum melampaui wewenang seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukan bagian dari penegakan hukum," sambungnya.
Untuk menghindari hal serupa, pihak LBH Surabaya meminta aparat menghentikan segala tindakan represif kepada mahasiswa Papua sekaligus meminta bantuan Komnasham untuk menyelesaikannya.
"Kami ingin Komnas HAM menginvestigasi tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oknum aparat kepolisian, TNI dan Ormas kepada mahasiwa Papua," tegasnya.