Baginya apa yang dilakukan aparat justru merendahkan kewibawaan polisi di hadapan masyarakat, terlebih dengan adanya tindakan represif pada waktu kejadian.
Sahura menyayangkan sikap oknum yang melancarkan serangan gas air mata dan melakukan tindakan kekerasan kepada tiga orang di mana seseorang di antaranya memgalami disabilitas mental.
"Hal itu bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, mengingat mahasiswa yang ada didalam asrama tidak melakukan perlawanan apa pun," imbuhnya.
Pihaknya juga menyoroti keterlibatan TNI dalam setiap kasus yang melibatkan mahasiswa Papua karena dianggap melanggar wewenang.
Baca Juga: Papua Memanas, Mahasiswa Kampus Cendrawasih Gagal Ambil Toga Wisuda
"Kedatangan mereka yang ingin menegakkan hukum melampaui wewenang seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, militer bukan bagian dari penegakan hukum," sambungnya.
Untuk menghindari hal serupa, pihak LBH Surabaya meminta aparat menghentikan segala tindakan represif kepada mahasiswa Papua sekaligus meminta bantuan Komnasham untuk menyelesaikannya.
"Kami ingin Komnas HAM menginvestigasi tindak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oknum aparat kepolisian, TNI dan Ormas kepada mahasiwa Papua," tegasnya.