Suara.com - Buntut aksi pengepungan asrama mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur muncul petisi online di laman change.org dengan judul Hentikan Pengepungan dan Kekerasan Papua di Malang dan Surabaya. Petisi tersebut berasal dari Koalisi Masyarakat Sipil Anti Diskriminasi dan Rasialisme.
Petisi tersebut ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya, Kapolres Malang dan Komnas HAM.
Di dalam petisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Diskriminasi dan Rasialisme menuntut pertama mendesak Kapolrestabes Surabaya untuk segera menghentikan aksi pengepungan di Asrama Kamasan Mahasiswa Papua di Surabaya yang dilakukan oleh aparat tentara, kedua mendesak Kapolres Malang untuk segera membebaskan mahasiswa Papua di Malang yang ditahan paksa saat kericuhan 15 Agustus 2019 lalu.
Kemudian ketiga, mereka mendesak Kapolres Malang untuk segera menindak provokatordan pelaku kekerasan maupun diskriminasi saat kericuhan 15 dan 16 Agustus 2019 dan ke empat mendesak Komnas HAM untuk segera investigasi persekusi, rasialisme, dan penggunaan kekuatan berlebih atas kejadian di Malang dan Surabaya.
Baca Juga: Kantor Dibakar Massa, Ketua DPRD Papua Barat: Adik Kami Dibilang Monyet
"Tuntutan ini didasarkan atas mimpi kami agar siapapun di Indonesia bebas untuk menyatakan pendapatnya di depan publik tanpa ada rasa takut, diperlakukan secara diskriminatif, dan potensi ditahan aparat. Sebab siapapun berhak berpendapat secara damai di Republik Indonesia ini, sesuai dengan Pasal 28E (3) dari UUD 1945," isi petisi tersebut seperti dikutip Suara.com, Senin (19/8/2019).
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Diskriminasi dan Rasialisme juga berharap agara para pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
"Dan juga agar siapapun yang melakukan kekerasan dan aksi diskriminatif akan mendapatkan hukuman yang setimpal agar tidak merusak perdamaian dalam masyarakat. Serta menyelesaikan potensi konflik horisontal antar masyarakat Indonesia, di Jawa maupun di Papua," isi petisi tersebut.
Di dalam petisi, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Diskriminasi dan Rasialisme menjelaskan kronologis sebelum terjadinya pengepungan terhadap mahasiswa Papua.
Adapun petisi tersebut didukung oleh beberapa ormas dan akademisi dan pegiat HAM di antaranya Belantara Papua, JangRampasT Papua, Amnesty International Indonesia, KPKC Sinode GKI Tanah Papua, Universitas Papua, KontraS, Asia Justice dan Rights, Solidarity for Indigenous Papuan, Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Solidarity for Indigenous Papuan, Walhi Papua, Dewan Adat Papua. Selain itu juga didukung oleh Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih, Forum Akademisi Papua Damai, Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih dan LinkAr Borneo Kalimantan Barat.
Baca Juga: Viral Video Disebut Monyet Picu Kemarahan Warga Papua di Manokwari
Hingga Senin (19/8/2019), pukul 11.56 WIB tercatat petisi itu sudah ditanda tangani sebanyak 2.321 warganet.