Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia

Senin, 19 Agustus 2019 | 11:41 WIB
Kasus TPPU Emirsyah Satar, KPK Periksa Corporate Expert Garuda Indonesia
Mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Penasihat Hukumnya, Luhut MAP Pangaribuan usai pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, Jumat (17/2/2017). (suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Expert Garuda Indonesia, Friatma Mahmud. Friatma bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Friatma, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2019).

Selain Friatma, KPK juga turut memanggil Advokat Hanafiah Ponggawa & Partners, Andre Rahadian dan seorang ibu rumah tangga bernama Sandrani Abubakar. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah.

Baca Juga: KPK Geledah 15 Lokasi Cari Bukti Dokumen Impor Bawang Putih Kementan

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut Emirsyah telah melakukan pencucian uang lewat pembayaran rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diduga pembelian rumah itu berasal dari uang suap Soetikno sebesar Rp 5, 79 miliar.

"Itu untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah," ujar Laode.

Selain itu, kata Laode, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke dalam rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.

"Itu terima USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," ucap Laode.

Baca Juga: Soal Pidato Kenegaraan Jokowi, PDIP: KPK Terjebak Rutinitas Menangkap Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI