Bacok Aiptu Agus, Imam Musthofa Anggap Polisi Kafir Harbi

Minggu, 18 Agustus 2019 | 17:17 WIB
Bacok Aiptu Agus, Imam Musthofa Anggap Polisi Kafir Harbi
Irjen Pol Tito Karnavian [Instagram: @titokarnavianfans].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imam Musthofa, pembacok Anggota Polsek Wonokromo Aiptu Agus Sumarsono menganggap polisi sebagai thogut atau kafir. Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Tito Karnavian menyebut jenis kafir yang disangka Imam adalah kafir harbi.

Jenderal Tito menyebut Imam terpengaruh paham radikal lewat internet.

"Polisi dianggap thogut karena bagi mereka polisi selain thogut juga dianggap kafir harbi karena sering melakukan penegakan hukum kepada mereka, sehingga bagi pelaku melakukan serangan kepada kepolisian dianggap bisa mendapat pahala," ujar Tito di Jakarta, Minggu (18/8/2019).

Dia menegaskan saat penyerangan dilakukan petugas mengambil tindakan tembak di tempat terhadap pelaku, namun tidak di bagian mematikan. Sementara anggota polsek yang terluka sudah diberikan perawatan.

Baca Juga: Kapolri Sebut Imam Pembacok Polisi Wonokromo Belajar Radikal dari Internet

Tito mengatakan pelaku penyerangan terhadap anggota Polsek Wonokromo, Jawa Timur melakukan self radicalism atau radikalisasi diri sendiri dengan melihat internet.

"Sementara info yang saya dapat dari Densus 88 maupun Polda Jatim, tersangka ini self radicalism, radikalisasi diri sendiri karena melihat online, dari gadget, internet," kata Tito.

Tito mengatakan berbekal melihat internet, pelaku yang berinisial IM kemudian meyakini pemahaman interpretasi jihad versi dirinya sendiri dengan mendatangi Polsek Wonokromo dan menyerang petugas.

"Polisi dianggap thogut karena bagi mereka polisi selain thogut juga dianggap kafir harbi karena sering melakukan penegakan hukum kepada mereka, sehingga bagi pelaku melakukan serangan kepada kepolisian dianggap bisa mendapat pahala," ujar Tito.

Tito menyatakan bakal memberikan kenaikan pangkat luar biasa kepada anggota yang terluka, sambil mengevaluasi sistem keamanan di polres, polsek hingga polda.

Baca Juga: Bacok Polisi Wonokromo, Pergerakan Imam Musthofa Diduga Lone Wolf

"Kalau memang ada jaringan, maka semua jaringannya harus ditangkap. Undang-undang baru nomor 5 tahun 2008 memberikan kekuatan cukup besar kepada penegak hukum, kepada negara untuk menangani jaringan terorisme. Kasusnya akan kita kembangkan terus, kita akan tangkap siapapun yang terlibat," tegas Tito. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI