Suara.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua, Emanuel Gobay menilai penangkapan terhadap 43 mahasiswa Papua di Surabaya dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua di Malang merupakan bentuk rasisme.
Gobay mengatakan hal itu sekaligus membuktikan di usai 74 tahun Kemerdekaan Indonesia masih hidup penyakit rasisme dalam tubuh aparatus negara dan warga negara Indonesia.
"74 tahun bernegara, Indonesia belum mampu membunuh virus rasisme dalam diri aparatus negara dan warga negaranya," kata Gobay lewat keterangan tertulis yang diterima suara.com, Minggu (18/8/2019).
Gobay menjelaskan berdasar Pasal 1 ayat (3), UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Oleh karenanya Indonesia secara kenegaraan memiliki kewajiban untuk melindungi HAM warga negaranya termasuk mahasiswa Papua.
Baca Juga: 43 Mahasiswa Papua di Surabaya Dibebaskan
Untuk itu, Gobay meminta pelaku tindak rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang ditangkap dan diadili.
"Tangkap dan adili para pelaku tindak pidana dan tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Malang dan Surabaya pada hari sebelum dan sesaat perayaan Kemerdekaan Indonesia," tegasnya.
Gobay menilai pelaku tindak penganiayaan dan kekerasan terhadap mahasiswa Papua telah melanggar Undang-undang nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik. Sehingga, dia meminta pemerintah provinsi dan parlemen daerah di Papua segera membentuk Tim Khusus Anti Rasisme Terhadap Orang Papua Asli di Seluruh Wilayah Indonesia.
Selain itu, Gobay juga mendesak Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto segera memerintahkan Polisi Militer (POM) Kota Surabaya untuk menangkap dan memproses oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana pengrusakan (406 KUHP) dan tindakan pelanggaran UU Nomor 40 Tahun 2008. Selain itu, memberikan sanksi pemecatan dengan tidak hormat kepada oknum anggota TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Kepada Kapolri segera memerintahkan Direskrimum Polda Jatim untuk menangkap oknum anggota Polisi yang melakukan tindak pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP) dan tindakan pelanggaran UU No 40 tahun 2008 serta pemberian sangksi pemecatan dengan tidak hormat kepada oknum polisi pelaku pelanggar hukum," sambungnya.
Baca Juga: Polisi Sita Bom Molotov dari Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya
Untuk diketahui, Sabtu (17/8) kemarin bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI terjadi penggerebekan di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Nomor 10, Pacar Keling, Kota Surabaya, Jawa Timur. Penggerebekan dilakukan oleh aparat TNI yang kemudian diikuti oleh Satpol PP dan ormas. Setidaknya, sebanyak 43 mahasiswa Papua dinamakan dalam penggerebekan tersebut ke Kantor Polres Surabaya.