Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai adanya perubahan konstitusi di pemerintahan Indonesia kedepan bukan lah hal yang mustahil. JK mengatakan berdasar riwayat sejarah sejak Indonesia merdeka tahun 1945 pun sudah terjadi empat kali perubahan konstitusi.
Seperti diketahui, Indonesia pernah memakai UUD 1945, UUD Sementara RIS pada 1950, UUD Sementara RI pada 1950, dan UUD 1945 hasil amandemen.
"Kita sudah berkembang dengan empat macam konstitusi," kata JK saat berpidato di Hari Peringatan Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Kendati telah menggunakan empat macam konstitusi, kata JK, namun mukadimah dalam empat konstitusi tersebut tidak pernah berubah. Sebab, kata JK, dalam mukadimah tersebut tercantum tujuan daripada negara Indonesia tetap sama yakni berdasar Pancasila.
Baca Juga: Peringati Hari Konstitusi, Ketua MPR Singgung Pentingnya GBHN
"Dalam mukadimah tercantum dasar negara dan tujuan kita bernegara. Itu yang tidak berubah. Dasarnya Pancasila, tujuaannya negara yang adil dan makmur melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dlm perdamaian dunia. Itu tidak berubah," ungkapnya.
Oleh karena itu, JK menilai jika ada upaya untuk mengubah konstitusi negara Indonesia kedepan bukan lah hal yang mustahil. Selagi, kata JK, tidak mengubah mukadimah dan tujuan daripada berdirinya negara.
"Apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," tandasnya.