KPK Geledah 15 Lokasi Cari Bukti Dokumen Impor Bawang Putih Kementan

Minggu, 18 Agustus 2019 | 13:12 WIB
KPK Geledah 15 Lokasi Cari Bukti Dokumen Impor Bawang Putih Kementan
Anggota Komisi VI DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Nyoman Dhamantra mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/8/2019). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK menggeledah 15 lokasi untuk menelusuri bukti-bukti dan dokumen terkait Impor dan juga berkaitan dengan kewenangan Kementrian Perdagangan dan di Kementrian Pertanian. Jumlah 15 lokasi itu gabungan dari pertama kali pengungkapan kasus tersebut.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah, baik di Jakarta, Bandung, termasuk juga di Bogor, yang hasil penggeledahannya akan diklarifikasi pada saat pemeriksaan saksi.

"Untuk kasus pengurusan izin impor bawang putih, dari kami telah melakukan penyelidikan secara intens, sejak hari pertama setelah penetapan sebagai tersangka, jadi sekitar 15 lokasi yang kami geledah untuk menulusuri bukti-bukti yang ada, seperti dokumen terkait impor, dokumen impor ini kan terkait dengan kewengan Kementrian Perdagangan juga di Kementrian Pertanian," kata Febri saat dihubungi, Minggu (18/8/2019)

"Yang pasti untuk detailnya ada rumah para tersangka ya, baik rumah yang ada di Jakarta maupun di Bandung, saya kira nanti akan saya pastikan lagi ke publik saat pemeriksaan saksi," jelasnya.

Baca Juga: Pencopotan Pejabat Kementan Terkait Kasus Bawang Putih Tak Salahi Aturan

Beberapa waktu lalu, pihak KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih itu. Tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.

Di antara enam tersangka tersebut, ada salah satu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyoman Dhamantra yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tersangka Nyoman memiliki total harta kekayaan Rp25,189 miliar.

Harta kekayaan yang dimiliki tersangka berupa tanah dan bangunan, yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, juga ada lima kendaraan roda empat, barang-barang seni dan antik, beserta barang bergerak lainnya. (Antara)

Baca Juga: Indonesia Impor Bawang Putih dari China, Nilainya Capai Rp 1,2 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI