"Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak dan berbudi luhur, serta insan yang mempunyai makna dan berguna dalam hidup dan kehidupan," ujarnya mengakhiri sambutan Yasonna.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Liberty Sitinjak, tahun ini, Kemenkum dan HAM Jabar telah mengusulkan remisi dari seluruh unit pelaksanaan teknis pemasyarakatan se-Jabar, yang terdiri enam rumah tahanan negara dan 27 lembaga pemasyarakatan.
"Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Jawa Barat berjumlah 23.811 orang, yang erdiri dari narapidana 19.341 orang dan tahanan 4.470 orang," ujarnya.
"Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi pada17 Agustus 2019 sebanyak 14.060 orang, yang terdiri dari Remisi Umum (RU) I sebanyak 13.561 orang dan RU II sebanyak 499 orang," tuturnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Pidato Jokowi : Ingatkan Tantangan Bangsa di Masa Depan
Pemberian remisi ini, lanjut Liberty, dilaksanakan secara online system melalui sistem database pemasyarakatan yang terintegrasi antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan kantor wilayah dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.