Suara.com - Sebanyak 14.060 Narapidana UPT Pemasyarakatan Wilayah Jawa Barat (Jabar) mendapatkan pengurangan pidana alias remisi di Hari Ulang Tahun RI ke-74 , Sabtu (17/8/2019), melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Remisi Umum Tahun 2019.
Sambutan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dibacakan oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad, di hadapan seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Kota Bandung.
Daud mengatakan, remisi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 dan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 bagi narapidana dan anak, yang untuk sementara harus menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan atau lembaga pembinaan khusus anak maupun rumah tahanan negara.
Ia berharap, pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak warga binaan pemasyarakatan, tapi juga apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas, dan meningkatkan kompetensi diri dalam rangka membangun perekonomian nasional.
Baca Juga: Ridwan Kamil Soal Pidato Jokowi : Ingatkan Tantangan Bangsa di Masa Depan
Daud yang masih membacakan sambutan Yasonna menambahkan, kondisi lapas atau rutan ikut mendapat perhatian serius dari pemerintah.
"Kondisi lapas/rutan yang kelebihan penghuni di atas 100 persen, saat ini menjadi sumber segala permasalahan, bahkan terkadang menjadi alasan pembenar terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di lapas/rutan," katanya.
Kondisi kelebihan isi penghuni pun tidak boleh lagi dipandang sebagai kelemahan atau sumber segala permasalahan di lapas atau rutan, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan sebagai peluang dan tantangan untuk berkontribusi positif.
"Dengan memiliki human capital yang besar, lapas/rutan harus mampu mentransformasikan potensi ini menjadi kegiatan ekonomi kreatif. Dari sinilah paradigma berubah, lembaga pemasyarakatan harus diletakkan sebagai pranata sosial yang konstruktif daripada sebagai lembaga pemidanaan yang destruktif," tambah Daud, menirukan Yasonna.
Dalam sambutannya, Yasonna pun berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan agar menjadikan momentum kemerdekaan tahun ini untuk mempercepat pelayanan, mengubah pola kinerja yang dapat mengikuti perkembangan isu-isu terkait pemasyarakatan, meningkatkan kemampuan melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja profesional dan tulus, serta berupaya untuk menjadikan lapas dan rutan tetap dalam suasana kondusif dan aman.
Baca Juga: Ridwan Kamil Mengukuhkan Anggota Paskibraka Jabar 2019
"Selain itu pada seluruh warga binaan pemasyarakatan, yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar tetap berupaya meningkatkan keimanan kepada Tuhan," tutur Daud.