Suara.com - Kementerian Pertanian menyatakan, pencopotan pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura yang terkait kebijakan impor bawang putih tidak menyalahi aturan dan tidak melanggar arahan Presiden Joko Widodo, yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019. Hal itu dikemukakan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan, Justan Riduan Siahaan.
"Kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan presiden, terutama saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan," tegas Justan di Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Ia menilai, tudingan ini keliru, sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi.
"Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko. Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. Pak Menteri (Andi Amran Sulaiman) memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan," tegas Justan.
Baca Juga: KPK Geledah 5 Lokasi Terkait Kasus Impor Bawang Putih
Ia menjelaskan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga publik clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi," jelasnya.
Justan menambahkan, yang dimaksud tidak boleh mengganti jabatan strategis tersebut adalah bila kondisinya dalam keadaan normal, sementara yang dilakukan Mentan adalah upaya mitigasi risiko terhadap kasus yang sedang terjadi.
Langkah Mentan yang mencopot sejumlah pejabat di Ditjen Hortikultura juga harus dicatat sebagai upaya untuk memitigasi Risiko Reputasi Kementerian Pertanian yang sedang diakui kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia dan mendapat penghargaan anti gratifikasi dua kali, yaitu pada 2017 dan 2018 dari KPK.
Sejak awak, Kementan telah kerja sama dengan KPK, dan secara khusus , 3 personel KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi.
Baca Juga: Suap Izin Impor Bawang Putih, Mendag: Kenapa Nyuruh-nyuruh DPR?
"Hasilnya, hingga saat ini, Kementan melalui Ditjen Hortikultura telah mem-blacklist 72 importir bawang nakal. Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka," cetusnya.