Mahfud MD Nilai Seruan Indonesia Syariah Lebai

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 19:59 WIB
Mahfud MD Nilai Seruan Indonesia Syariah Lebai
Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Delapan putusan tersebut dibacakan langsung oleh Penanggung Jawab Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV, Yusuf Muhammad Martak.

Putusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional ke-IV, menimbang dan seterusnya, mengingat berpedoman pada ayat-ayat suci Al-Qur'an, Anisa 58, Anisa 135, Al-Maidah 8, Al-Maidah 42 Al-Hud 113, Ibrahim 42, An-Nahl 90, Asy-Syura 227, Al-Hujarat 9, serta hadis-hadis Nabi beberapa jadi konsideran memutuskan rekomendasi Ijtima Ulama dan Tokoh ke-IV.

Salah satu yang dibacakan Yusuf ialah bahwa ulama yang terlibat pada Ijtimak Ulama IV sepakat dengan penerapan syariah.

"Ijtima Ulama bahwa sesungguhnya semua ulama ahlussunah Ahlus-sunnah wal Jama'ah telah sepakat penerapan Syari'ah dan penegakan Khilafah serta Amar Maruf Nahi Munkar adalah kewajiban agama Islam," kata Yusuf.

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Penganut Islam Radikal Kabur Bawa Uang ke Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI