Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku berkas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Hal itu disampaikan Rommy seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK, Jumat (16/8/2019).
"Iya (dipanggil untuk pelimpahan berkas)," kata Rommy.
Rommy pun menyampaikan pelimpahan berkas perkara miliknya akan dilakukan pada bulan September 2019.
Baca Juga: Suap Rommy Rp 50 Juta, Kakanwil Kemenag Gresik Divonis Satu Tahun Bui
"Tanggal 4 September ya," kata dia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jika penyidikan kasus suap Rommy telah rampung. Alhasil, Rommy tak lama lagi akan segera disidangkan di pengadilan.
"Iya penyidikan sudah selesai," kata Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan di Kemenag. Selain Rommy, kedua orang yang diseret dalam kasus ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Berkas kedua pejabat Kemanag itu pun sudah lebih dulu masuk ke persidangan.
Baca Juga: Terbukti Suap Menag Lukman dan Rommy, Haris Divonis 2 Tahun Bui
Dalam kasus ini, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.