Suara.com - Demo buruh yang menolak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 berpindah tempat. Sebelumnya demo tersebut digelar di depan Gedung DPR/MPR Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Namun berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi, demo buruh tersebut bergeser jauh sekitar 1 km sebelum Gedung DPR/MPR tepatnya di Jalan Gerbang Pemuda dekat Pintu 9 Gelora Bung Karno.
Mobil komando beserta buruh yang berdemo melakukan aksi dan orasinya tepat di tikungan Jalan Gerbang Pemuda mengarah ke Hotel Mulia. Akibatnya akses lalu lintas kendaraan di jalan tersebut ditutup.
Demo buruh sendiri pada pukul 14.00 WIB terpantau berlangsung kondusif. Terlihat buruh yang duduk di aspal di depan mobil komando.
Baca Juga: Kesaksian Jurnalis Diancam Ditangkap Polisi saat Demo Buruh Pidato Jokowi
Sementara sebagian buru yang berada di belakang mobil komando, terlihat membawa atribut lengkap mulai dari bendera hingga poster penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Sebelumnya diberitakan, kaum buruh dan aktivis yang bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gerak, ditangkap polisi ketika menggelar aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jumat (16/8/2019). Sebelumnya, mereka sempat diadang polisi dan alat komunikasinya disita.
Pengurus Nasional Sentral Gerakan Buruh Akbar Rewako mengatakan, aparat juga menyita bus yang hendak dipakai oleh peserta aksi. Sejumlah peserta aksi malah mendapatkan kekerasan dari aparat mulai dari intimidasi hingga pemukulan.
"Aparat sudah berbuat sewenang-wenang kepada rakyat yang ingin menyuarakan pendapatnya. Kami meminta aparat segera melepaskan peserta aksi dari serikat buruh dan berhenti melakukan tindakan represif terhadap rakyat," kata Akbar Rewako.
Tindakan represif juga terjadi di Bitung, Kabupaten Tangerang. Atribut serikat pekerja yang ikut aksi turut disita.
Baca Juga: Sandiaga Garis Bawahi Pidato Jokowi: Investasi Ciptakan Lapangan Kerja!
Parahnya, sejumlah peserta aksi dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) ditelanjangi oleh aparat keamanan. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang tentang kebebasab berpendapat di muka umum.