Panjat Pinang Dilarang Pemkot Langsa Aceh: Warisan Kolonial Belanda

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 14:39 WIB
Panjat Pinang Dilarang Pemkot Langsa Aceh: Warisan Kolonial Belanda
Panjat Pinang
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Langsa, Aceh, Usman Abdullah menerbitkan instruksi yang melarang perlombaan panjat pinang untuk memperingati HUT ke-74 Kemerdekaan RI. Alasannya, panjat pinang adalah tradisi kolonial Belanda yang tak mendidik.

Toke Suum—sapaan akrab Usman—menuangkan pelarangan tersebut dalam Surat Instruksi Wali Kota Nomor 450/2381/2019 tentang Peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan RI.

Pada poin keempat dalam surat itu disebutkan, agar seluruh perangkat pemerintahan hingga desa tidak menggelar lomba panjat pinang karena secara historis adalah peninggalan kolonial Belanda serta tak bernilai edukatif.

“Benar, itu adalah salah satu isi Surat Instruksi Wali Kota Langsa. Bukan sepihak, tapi hal itu adalah hasil rapat bersama panitia HUT ke-74 Kemerdekaan RI di pemkot,” kata M Husin, Humas Pemkot Langsa, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: Begini Proses Pembuatan Pohon Panjat Pinang

Ia menuturkan, surat itu intinya adalah imbauan agar panjat pinang tak lagi diadakan sebagai perlombaan yang biasanya digelar untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI.

Husen mengatakan, panjat pinang tak sesuai kebudayaan Islami yang berkembang di Aceh dan justru warisan penjajah Belanda.

Namun, kata dia, pemkot tak menyiapkan sanksi terhadap warga yang tetap berkeinginan menggelar lomba panjat pinang.

“Itu bukan budaya kami tapi warisan kolonial. Jadi kami melarang struktu pemerintah di Langsa untuk menggelar lomba itu. Tapi kalau inisiatif warga tak masalah, tak ada sanksi. Kami hanya mengimbau,” tuturnya.

Baca Juga: Tak Lagi Jadi Primadona, Penjual Batang Panjat Pinang Gigit Jari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI