Suara.com - Tindakan anarki mewarnai demo mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (15/8/2019).
Aksi unjuk rasa itu berlangsung tepatnya di depan Pendopo Kabupaten Cianjur, di Kelurahan Pamoyanan, Cianjur.
Demo itu kini tengah menjadi pergunjingan karena aksi massa yang begitu anarkis, sampai memakan korban luka sebanyak empat orang, yang merupakan anggota kepolisian. Berikut lima faktanya yang dihimpun SUARA.com:
1. Pemicu unjuk rasa
Baca Juga: Polisi Terbakar di Cianjur Alami Luka Bakar 64%, Ketahui Gejalanya
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, massa demo adalah gabungan mahasiswa yang dinamai OKP Cipayung Plus.
Menurut Truno, OKP Cipayung Plus terdiri dari sejumlah organisasi mahasiswa, di antaranya DPC GMNI Cianjur, PC PMII Cianjur, HMI Cianjur, HIMAT, CIF dan lainnya.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap kinerja Plt Bupati Cianjur Herman Suherman.
"Demo itu terkait dengan adanya mengemukakan pendapat dengan tujuan ke kantor DPRD. Di mana mahasiswa menyuarakan keadilan dan kebenaran, kemudian evaluasi pengangguran, sempitnya pekerjaan dan kurangnya sarana pendidikan masyarakat Cianjur," kata Truno.
2. Asal api
Baca Juga: Demo Berujung Bakar Polisi, Abu Janda Kecam Penceramah Zalim
Aksi damai gabungan aliansi mahasiswa se-Cianjur itu berujung dengan pembakaran ban bekas.
Sejumlah anggota kepolisian yang sejak pagi mengawal aksi lantas berusaha menghalangi dan memadamkan ban bekas yang mulai menyala.
Namun, seseorang tiba-tiba melemparkan bensin, sehingga polisi yang terkena percikannya seketika tersambar api.
"Upaya pemadaman tersebut diwarnai dengan pelemparan bensin yang mengakibatkan anggota kepolisian terbakar. Sehingga kami akan mendalami hal tersebut," ungkap Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
3. Kondisi polisi yang terbakar
Tiga polisi mengalami luka bakar di atas 20 dan 40 persen, lalu akan dirujuk ke Bandung.
Sementara yang terparah, Aiptu Erwin, sudah terlebih dulu dirujuk ke RS Kepolisian dr Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur. Luka bakar yang diderita Erwin mencapai 64 persen dan kini harus dirujuk lagi ke Rumah Sakit Pusat Pertamina.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati Brigjen Musyafak mengatakan, luka bakar yang diderita Erwin menyebabkan pembuluh darah terbuka, mengakitbatkan banyak cairan yang keluar.
"Kemarin sempat dibawa ke RS Polri penanganan pertama untuk cakupan cairan karena kan luka bakarnya luas menyebabkan pembuluh darah kaviler kan terbuka banyak cairan keluar. Kami langsung penanganan cairan, alhamdulillah stabil baru kita rujuk tadi ya," ungkap Musyafak saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
Meski mengalami luka bakar serius, Erwin, kata Musyafak, kekinan dalam kondisi stabil. Hanya saja, ia perlu penanganan khusus lantaran luka yang ia alami.
4. Nasib mahasiswa yang sebabkan polisi terbakar
Hingga Jumat, menurut Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, jumlah mahasiswa yang ditangkap sebanyak 30 orang.
Namun, belum diketahui apakah ada unsur kesengajaan atau tidak dari kejadian polisi terbakar itu.
Jika terbukti terlibat sebagaimana penerapan pasal berlapis, puluhan mahasiswa itu terancam pidana mati.
Adapun ancaman pasal berlapis itu di antaranya, Pasal 213 ayat (1) KUHP yang mengakibatkan anggota polisi terluka, dengan ancaman hukuman 8 tahun, atau hingga meninggal dunia dengan hukuman 12 tahun.
Selanjutnya, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengab ancaman maksimal hukuman mati.
Dedi menyebut, polisi juga akan segera melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum puluhan mahasiswa yang diringkus dalam insiden pembakaran anggota polisi itu.
5. Komentar Kompolnas
Anggota Kompolnas Andrea H Poeloengan mengecam insiden ini. Ia menilai aksi massa tersebut sudah direncanakan karena ada yang membawa bensin.
"Sudah jelas perbuatan pelaku adalah perbuatan keji. Bahkan sudah terencana, karena buat apa bensin digunakan ke dalam kegiatan unjuk rasa. Tidak masuk akal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Di sisi lain, ia juga mengkritik ihwal kesigapan aparat keamanan. Pasalnya tak ada alat pemadam kebakaran di saat ada anggota polisi yang terbakar.
"Saya juga tidak habis pikir, kesiapan dalam menghadapi unjuk rasa. Alat pemadam tidak ada ketika ada yang terbakar. Bagaimana dengan persiapan pengamaman yang berasal dari perkiraan ancaman Sat Intel?" sambungnya.
Ia mengatakan, harus ada pihak yang dimintai pertanggung jawaban atas insiden ini, mulai dari Kapolres, Kabagops, hingga Kasat Intel.
"Nah ini yang jadi korban anggota Polrinya. Maka Kapolres harusnya diperiksa dan dicopot segera. Begitu juga dengan jajaran perwira dan anggotanya yang terlibat. Polda Jabar dan Mabes Polri harus menurunkan tim untuk memeriksa kejadian ini," tambahnya.
Untuk itu, ia berharap agar pimpinan Polri bertindak tegas mengusut kasus tersebut. Ia juga berharap agar para pelaku dapat segera di proses.
"Para pelaku itu biadab, wajar jika nantinya hakim mengadili dengan memutus seumur hidup bahkan jika berani hukuman mati, agar negara ini tetap berwibawa dan terjaga utuh," imbuh Andrea.