Suara.com - Kaum buruh dan aktivis yang bergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat alias Gerak, ditangkap polisi ketika menggelar aksi di kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jumat (16/8/2019). Sebelumnya, mereka sempat diadang polisi dan alat komunikasinya disita.
Pengurus Nasional Sentral Gerakan Buruh Akbar Rewako mengatakan, aparat juga menyita bus yang hendak dipakai oleh peserta aksi. Sejumlah peserta aksi malah mendapatkan kekerasan dari aparat mulai dari intimidasi hingga pemukulan.
"Aparat sudah berbuat sewenang-wenang kepada rakyat yang ingin menyuarakan pendapatnya. Kami meminta aparat segera melepaskan peserta aksi dari serikat buruh dan berhenti melakukan tindakan represif terhadap rakyat," kata Akbar Rewako.
Tindakan represif juga terjadi di Bitung, Kabupaten Tangerang. Atribut serikat pekerja yang ikut aksi turut disita.
Baca Juga: Sidang MPR, Presiden Joko Widodo Sebut Bahan Baterai dan Mobil Listrik
Parahnya, sejumlah peserta aksi dari Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) ditelanjangi oleh aparat keamanan. Hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang tentang kebebasab berpendapat di muka umum.
"Kami mempertanyakan dasar tindakan dari aparat terhadap kawan-kawan kami. Tindakan yang dilakukan aparat jelas melanggar amanat Undang-undang Dasar mengenai kebebasan berpendapat," papar Sekretaris Jendreral KASBI Unang Sunarno.
Sementara Pengurus Konfederasi Serikat Nasional Supinah menyebut, aparat juga menghalau peserta aksi yang hendak salat Jumat. Bahkan mereka juga kembali mendapatkan kekerasan dan penangkapan ketika di masjid.
"Anggota kami ada yang ditonjok oleh Paspampres. Kami diminta untuk kumpul di suatu tempat dan beberapa anggota kami dibawa oleh aparat," papar Supinah.
Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Ungkap Lokasi Ibu Kota Negara Baru di Sidang MPR/DPR/DPR