Berkas Kasus Narkoba Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 12:27 WIB
Berkas Kasus Narkoba Zul Zivilia Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Utara
Zul Zivilia diperkenalkan polisi di Polda Metro Jaya dalam kasus narkoba, Jumat (8/3/2019). (Sumarni/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dari tangan IPW polisi menyita sabu seberat 25,64 kilogram, ekstasi sebanyak 5 ribu butir, serta uang senilai Rp 712.000.

Esoknya, Sabtu (2/3/2019) polisi meringkus RR di Hotel Excelton kamar 815 J, Palembang, Sumatera Selatan.

Dari tangan RR, polisi menyita sabu seberat 15,45 kilogram, 25 ribu butir ekstasi, dan uang senilai Rp 377.000.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga: Istri Duga Zul Zivilia Baru Diserahkan ke Kejaksaan Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI