Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar dalam kasus yang menjeratnya yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut pemeriksaan Emirsyah merupakan yang perdana dalam kasus TPPU, hasil dari pengembangan kasus yang telah menyeret Emirsyah terlebih dahulu yakni suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 di PT Garuda Indonesia.
"Kami periksa Emirsyah dalam kapastitas tersangka dalam kasus TPPU," kata Febri, Jumat (16/8/2019).
Selain Emirsyah, penyidik turut memeriksa terhadap Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan Presiden Komisari PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka TPPU.
Baca Juga: Kendala Berkas Bahasa Inggris Suap Garuda Dicibir, KPK Beri Jawaban Telak
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M. Syarief menyebut Emirsyah telah melakukan pencucian uang lewat pembayaran rumah mewah di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Diduga pembelian rumah itu berasal dari uang suap Soetikno sebesar Rp 5, 79 miliar.
"Itu untuk pembayaran rumah beralamat di Pondok Indah," ujar Laode.
Selain itu, kata Laode, penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke dalam rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura.
"Itu terima USD 680 ribu dan EUR 1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, dan SGD 1,2 juta untuk pelunasan Apartemen milik ESA di Singapura," kata Laode.
Baca Juga: KPK Temukan Dokumen Baru Penanganan Kasus Suap Garuda Indonesia