Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT WAE
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:44 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kasus Suap Restitusi Pajak Tol Solo-Kertosono, Tim Pemeriksa Pajak Terima Rp895 Juta di Tepi Jalan Kawasan Blok M
05 Agustus 2022 | 19:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI