KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT WAE

Jum'at, 16 Agustus 2019 | 11:44 WIB
KPK Periksa Tiga Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT WAE
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjadwalkan pemeriksaan kepada tiga tersangka terkait kasus dugaan suap restitusi pajak PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Tiga tersangka yang diperiksa adalah pemilik saham PT WAE, Darwin Maspolim, Hadi Santoso (penyelia tim pemeriksa pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga), dan Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta).

Terkait kasus ini, ketiganya rencanya akan diperiksa sebagai saksi untuk anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE, M. Naif Fahmi yang ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Darwin, Yul dan Hadi kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka MNF (M. Naif Fahmi)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga: KPK Bakal Umumkan Tersangka Terkait Penyidikan Baru Kasus Suap Pajak

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap restitusi pajak PT WAE. Kelima tersangka itu adalah Darwin Maspolim, Yul Dirga, Hadi Sutrisno M. Naim Fahmi, dan Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE bernama Jumari.

Dalam kasus ini, Darmin berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan, empat tersangka lainnya merupakan penerima suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut dalam kontruksi perkara bahwa PT. WAE melalui Darwin menyerahkan uang suap sebesar Rp 1,8 miliar kepada empat tersangka lainnya untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT. WAE tahun 2015.

"Untuk pajak tahun PT WAE sebesar Rp 5,3 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp 2,7 miliar," ujar Saut di gedung KPK, kemarin.

Menurut Saut, PT. WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang bisnis sebagai dealer dan pengelola layanan sales, services, spare part dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover dan Mazda.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Tiga Tersangka Suap Pajak di Ambon

Darwin diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI