Suara.com - Berbagai elemen massa yang hendak menyampaikan aspirasi terkait aksi menolak Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Jumat (16/8/2019) diadang oleh aparat kepolisian. Elemen tersebut terdiri dari dari FBTPI, FBLP dan KASBI.
Ketua umum FBLP, Jumisih mengatakan massa telah berkumpul di depan Lorong 20, Jalan Jampea Raya, Jakarta Utara. Ia menyebut, aparar keoolisian melakukan penghadangan dengan memalang mobil polisi hingga mobil sampah.
"Namun pihak aparat kepolisan melakukan tindakan penghadangan dengan memalang mobil kepolisian, mobil KWK-KWK dan mobil sampah, tepat di depan Mobil komando yang akan digunakan untuk memimpin massa aksi," ujarnya, Jumat (16/8/2019).
Jumisih menyebut, tindakan tersebut sangat menciderai demokrasi. Rezim pemerintahan Joko Widodo, katanya, melakukan pembungkaman atas tindakan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya, Jokowi Ungkap Lokasi Ibu Kota Negara Baru di Sidang MPR/DPR/DPR
"Ini adalah tindakan tidak demokratis dan pembungkaman yang dilakukan oleh rezim Jokowi," sambungnya.
Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menghentikan tindakan tersebut.
"Oleh karena itu, kami menuntut kepada pemerintah, dan kepada Kapolri untuk menghentikan tindakan pembungkaman terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat di muka umum," tutup Jumisih.