Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peraturan daerah (Perda) yang berbelit-belit dan menghambat masyarakat harus dipangkas. Hal tersebut untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
"Perda yang formalitas, berbelit- belit, dan menghambat masyarakat serta pelaku usaha harus dipangkas. Tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah harus ditingkatkan," ujar Jokowi dalam pidatonya di Sidang Tahunan MPR di gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (16/8/2019).
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, tata kelola pemerintahan yang baik mutlak dibutuhkan. Tata kelola keuangan negara yang akuntabel juga harus diwujudkan.
"Tata kelola yang transparan harus dikembangkan. Tata kelola yang efektif dan efisien, yang gesit, lincah, dan cekatan menghadapi perubahan juga harus terus diupayakan," kata Jokowi.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Jokowi: Tinggalkan Cara Lama, Adaptasi dengan Cara Baru
Tak hanya itu, perlu dukungan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). DPD kata Jokowi merupakan representasi daerah dan menjadi ujung tombak dalam menjaga dan merevitalisasi nilai-nilai kearifan lokal.
"Selama setahun terakhir, DPD telah menghasilkan produk legislasi yang dengan kewenangan konstitusionalnya. Tujuh RUU usul inisiatif DPD, enam Pandangan Pendapat terhadap RUU, empat Pertimbangan terhadap RUU, dan sepuluh hasil pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang sesuai dengan bidang tugas DPD," ucap Jokowi.
Lebih lanjut, ia mengapresiasi respons cepat DPD dalam menyikapi tantangan mendesak yang dihadapi oleh daerah, seperti tantangan kedaulatan pangan, penataan hak ulayat dan masyarakat hukum adat, pemanfaatan energi terbarukan, dan pengembangan UMKM.
Dalam melaksanakan fungsi anggaran, DPD kata Jokowi memberi masukan kepada pemerintah terkait skema DAU, DAK, dan DBH agar desentralisasi fiskal memberikan rasa adil dan menjadi solusi mendasar bagi persoalan yang dihadapi oleh daerah.
"Dalam konteks fungsi representasi, DPD aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2019. DPD juga menerima aspirasi masyarakat dan daerah berkaitan dengan implementasi UU tentang Desa," imbuh Jokowi.
Baca Juga: Pidato Kenegaraan Jokowi: Kini Rakyat Makin Mudah Mencari Keadilan