Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja menyampaikan pidato kenegaraan untuk sesi pertama di gedung parlemen, Jumat (16/8/2019). Dalam pidatonya, Jokowi mengapresiasi makin majunya perkembangan pembangunan hukum di Indonesia.
Pertama, Jokowi mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang terus melakukan inovasi. Ia mengapresiasi upaya MA dalam mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
"Saya mendukung upaya MA untuk mempermudah rakyat dalam mencari keadilan. Saya mendukung upaya MA untuk membangun budaya sadar dan budaya taat hukum agar makin mengakar," ujar Jokowi dalam pidatonya.
Menurut dia, kini sistem peradilan berbasis elektronik sudah diterapkan di semua lingkungan lembaga peradilan. Para pencari keadilan sekarang secara online makin mudah mendaftarkan perkara dan melakukan pembayaran. Proses pemanggilan dan pemberitahuan sidang, serta penyampaian putusan peradilan juga dilakukan secara online.
Baca Juga: Jokowi Sebut Sandiaga Uno Sahabat, Sidang MPR Diwarnai Tepuk Tangan Meriah
Bahkan, saat ini MA sudah melangkah lebih jauh lagi dengan mengembangkan e-court menuju e-litigasi. Semua langkah inovasi ini harus kita apresiasi.
Perluasan akses bagi para pencari keadilan juga dilakukan oleh MA. Hingga akhir tahun 2018 lalu,
MA telah meresmikan sebanyak 85 pengadilan baru di berbagai pelosok tanah air. Ada tambahan 30
Pengadilan Negeri, 50 Pengadilan Agama, tiga Mahkamah Syariah, dan dua Pengadilan Tata Usaha
Negara.
Seiring dengan langkah inovasi kelembagaan MA, Mahkamah Konstitusi (MK) juga terus bekerja
memperkokoh dan memperteguh konstitusionalisme.
Saya mendukung upaya MK untuk mengembangkan tata kelola lembaga peradilan yang modern dan transparan, dengan memberikan kemudahan akses bagi pencari keadilan di MK," kata Jokowi.
Kini, para pencari keadilan dapat berperkara sekaligus memantau proses peradilan di MK, melalui berbagai aplikasi dan layanan modern berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Jokowi menyebut, sebagai penjaga konstitusi, selama setahun ini MK telah menguji 85 perkara dan memutus 52 perkara pengujian UU.
Baca Juga: Akan Sampaikan 3 Kali Pidato Kenegaraan, Jokowi Tiba di Kompleks Parlemen
Putusan-putusan MK tersebut turut mendukung upaya pemerintah dalam reformasi sistem perundang-undangan dan penataan proses legislasi.
Sementara itu, Jokowi mengatakan, Komisi Yudisial (KY) juga terus berupaya memajukan akuntabilitas dalam pengelolaan peradilan. KY telah menjalankan fungsi pre-emtif dengan mengusulkan pengangkatan empat orang calon hakim agung.
KY telah menjalankan fungsi preventifnya dengan menyelenggarakan pelatihan pemantapan kode etik
penyempurnaan pedoman perilaku bagi 412 hakim, serta pemantauan 93 perkara persidangan yang menjadi perhatian publik.
"KY juga telah menjalankan fungsi represifnya, dengan merekomendasikan kepada MA untuk
menjatuhkan sanksi ringan hingga berat kepada 55 hakim," imbuh Jokowi.