Suara.com - Hengky Haposan (27), harus meringkuk dibalik jeruji besi seusai melakukan tindakan pelecehan atau 'begal payudara' kepada seorang perempuan di gerbong kereta pada Kamis (15/8/2019) pagi. Tindakan tak senonoh tersebut ia lakukan saat dirinya naik kereta listrik atau KRL di Stasiun Manggarai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hengky berprofesi sebagai pegawai di salah satu rumah sakit di Bekasi. Selain itu, Hengky juga baru menikah.
"(Tersangka) dia itu baru nikah ya. Dia kerja di salah satu rumah sakit dan tinggal di Bekasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).
Hengky melakukan aksi tak terpuji itu menyasar perempuan yang masih di bawah umur. Saat itu, ia dan korban kebetulan naik kereta di Stasiun Manggarai.
Baca Juga: Cabuli Bocah Perempuan di Gerbong Kereta, Hengky Diringkus Polisi
"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban di bawah umur dia naik juga di KRL tersebut," kata Argo.
Aksi cabul yang dilakukan Hengky usai melihat korbannya di dalam gerebong kereta. Korban yang bagian dadanya di pegang oleh Hengky langsung berteriak.
"Sampai di gerbong KRL Statisun Manggarai pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya. Dia memegang-megang terus sampai tersangka ini sampai puas di situ. Kemudian korban teriak dan pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," jelas Argo.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Bintaro Buron, Dia Ternyata Petugas Kebersihan