Suara.com - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut tak masuk akal apabila Direktur Utama PT. Angkasa Pura II maupun pejabat tinggi AP II, tak mengetahui mengenai soal pengadaan proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) oleh PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), sehingga terjadi penyuapan.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menjerat Direktur Keuangan PT. AP II, Andra Agussalam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Menurut Saut, proyek BHS dianggap cukub besar sehingga tak mungkin pejabat tinggi di PT. AP II tak mengetahui.
"Jadi, sangat common sense (masuk akal) itu biasanya pasti mereka mengetahui lah. Itu kan pekerjaan besar ya," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca Juga: KPK Geledah Ruang Dirkeu PT Angkasa Pura II
Meski begitu, Saut menyebut penyidikan masih di awal. Sehingga, Saut masih menunggu perkembangan penyidik terkait adanya keterlibatan pihak lain.
"Untuk ini belum ada pengembangan ya. Kan itu masih berjalan prosesnya. Kita tunggu dulu, sabar dulu, nanti kita lihat seperti apa pengembangannya. Nanti penyidik akan melaporkan perkembangan," ujar Saut.
Kamis (15/8), penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Awaludin untuk dimintai keterangan. Awaluddin pun ditelisik mengenai proses perjalanan proyek BHS.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam dan staf PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Taswin Nur.
Dalam dugaan bahwa Andra menerima suap sebesar 96.700 dolar Singapura dari pihak PT INTI (Persero) Tbk. Uang suap itu didapat Andra mengawal proyek yang dikerjakan perusahaan BUMN tersebut.