Kasus Karhutla Ditangani Polisi Bertambah Jadi 100

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 16 Agustus 2019 | 05:26 WIB
Kasus Karhutla Ditangani Polisi Bertambah Jadi 100
Ilustrasi kebakaran lahan dan hutan atau karhutla. [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Indonesia yang ditangani kepolisian bertambah menjadi 100 perkara dengan total 87 tersangka, salah satunya korporasi.

"Total semua kasus menjadi 100 tentang karhutla yang ditangani Polda Riau, Jambi, Kalbar dan Kalteng. Sumsel dan Kalsel masih nihil," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Polda Riau menetapkan PT SSS sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, karena dinilai lalai sehingga menyebabkan kebakaran seluas 150 hektare di Pelalawan.

Meski belum terdapat tersangka individu dari PT SSS, lima orang saksi telah diperiksa untuk kasus yang melibatkan korporasi itu.

Baca Juga: Polda Kalbar Sudah Tangkap 30 Tersangka Kasus Karhutla

Untuk izin PT SSS, Dedi Prasetyo mengatakan tergantung vonis dan kesalahan perusahaan itu. Apabila terbukti lalai akan dievaluasi izin penguasaan lahannya oleh pemerintah daerah.

Sementara untuk polda lainnya disebutnya belum menetapkan korporasi sebagai tersangka karhutla. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI