Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendapat pengghargaan dari Presiden Joko Widodo berupa tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama. Hadi menganggap gelar tanda kehormatan yang didapatnya adalah sebuah berkah.
"Tentu (Gelar tanda kehormatan) ini berkahnya, kan kita tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insyaallah akan kita beri masukan," ujar Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Penghargaan itu disebut-sebut sangat bertolak belakangan lantaran Hadi pernah terlibat kasus hukum yang ditangani KPK.
Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Kasus itu terjadi ketika Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Buntut Wiranto Digugat Kivlan, Jokowi Didesak Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Terkait soal status hukumnya itu, Hadi mengatakan penetapan statusnya sebagai tersangka sudah gugur lewat Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, kasus hukum yang menimpa dirinya sudah selesai.
"Kami kan sebetulnya telah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangka dan PK pra-peradilannya. Kedua kerugian negara yang dibuat Kemenkeu kami laporkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan sekarang sudah dibatalkan juga," kata Hadi.
"Kerugian negara juga kami laporkan ke polisi dan diduga palsu, sekarang sudah keluar sprindik. Kerugian negara sudah selesai, selesai semua. Perhitungan kerugian negara sudah dibatalkan negara tahun 2016 atau 2017," kata dia.
Lebih lanjut, Hadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan dirinya yang mendapat gelar tanda kehormatan. Namun kata dia, penghargaan itu adalah bentuk perjuangan.
Baca Juga: Surya Paloh Terima Putusan Jokowi, Jaksa Agung Bukan dari Partai Politik
"Anugerah ini hanya untuk perjuangan kita. Karena ini bukan kita yang menilai. Saya enggak tahu siapa yang menilai," katanya.