Selanjutnya, tersangka Darwin menyetujui dan pihak PT WAE mencairkan uang dalam dua tahap dan menukarkan dalam bentuk valuta asing dolar AS.
"Pada April 2017, terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang menyetujui restitusi sebesar Rp4,59 miliar. SKPLB tersebut ditandatangani oleh tersangka YD sebagai Kepala KPP PMA Tiga," ucap Saut.
Sekitar awal Mei 2017, salah satu staf PT WAE menyerahkan uang pada tersangka Hadi di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat sebesar 73.700 dolar AS yang dikemas dalam sebuah kantong plastik hitam.
"Uang tersebut kemudian dibagi HS pada YD, dan tim pemeriksa, yaitu JU dan MNF sekitar 18.425 dolar AS per orang," kata Saut.
Baca Juga: KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
Selanjutnya, KPK menjelaskan suap terkait restitusi pajak PT WAE untuk tahun pajak 2016.
"PT WAE kembali menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan dengan mengajukan restitusi sebesar Rp2,7 miliar. Sebagai tindak lanjut, tersangka YD menandatangani surat pemeriksaan lapangan dengan tersangka HS sebagai salah satu tim pemeriksa," ucap Saut.
Pada saat proses klarifikasi, tersangka Hadi memberitahukan pihak PT WAE bahwa terdapat banyak koreksi sehingga yang seharusnya lebih bayar menjadi kurang bayar.
"Dalam pertemuan berikutnya, tersangka HS kembali menawarkan bantuan dan meminta uang Rp1 miliar. Karena pihak PT WAE tidak setuju dengan nilai Rp1 milyar, maka tersangka HS membicarakan negosiasi 'fee' pada tersangka YD," kata Saut.
Komitmen "fee" yang disepakati adalah Rp800 juta. Pihak PT. WAE kembali menggunakan sarana "money changer" untuk menukar uang rupiah menjadi dolar AS.
"Pada Juni 2018 terbit Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan yang ditandatangani oleh tersangka YD, menyetujui restitusi sebesar Rp2,77 miliar. Dua hari kemudian, pihak PT WAE menyerahkan uang 57.500 dolar AS pada tersangka HS di toilet pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," ungkap Saut.