Suara.com - Setelah beraksi memutilasi tubuh pacarnya, Fera Oktaria (21), terdakwa Prada Deri Permana (DP) mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke Kodam II Sriwijaya.
Keinginan tersebut didasari rasa kalut dan bingung lantaran ia telah menghabisi nyawa Fera yang semasa hidupnya bekerja sebagai kasir Indomaret. Namun, keinginan tersebut justru tertahan oleh sang paman yang bernama Dodi Karnadi (36).
Berdasarkan keterangan terdakwa Prada DP di dalam persidangan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019), terungkap jika dirinya setelah membunuh korban Fera, sempat memotong tubuh korban menggunakan gergaji besi. Sayangnya, baru hendak memotong lengan kanan korban, gergaji tersebut patah.
"Pagi harinya, baru saya ke rumah Dodi Karnadi, dan mengakui telah mengakui perbuatan ini," ujarnya di sidang.
Baca Juga: Sadis, Prada Deri Potong Tubuh Pacar Pakai Gergaji hingga Patah
Saat itulah, terdakwa Prada DP mengaku jika Dodi yang mengusulkan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper yang sebelumnya dibeli di dekat penginapan.
"Saya tidak tega pak. Makanya saya hubungi Dodi kembali. Tak lama, Dodi menghubungi Imam yang akhirnya menyarankan jika dibakar," katanya.
Rasa tidak tega kembali muncul saat terdakwa Prada DP telah menyiapkan batang korek api yang disusun sedemikian rupa di atas racun nyamuk. Di hadapan Oditur Militer, Mayor D Butar Butar, terdakwa Prada DP mengaku sempat menyiram tubuh pacarnya tersebut menggunakan pertalite.
"Saya menyesal telah melakukan (pembunuhan) itu pak. Saya khilaf. Saya terus mendoakan korban dalam setiap salat saya," katanya.
Rasa penyesalan itu pun ditunjukkannya dengan masuk ke salah satu pesantren di Kota Serang, Banten atas saran dari saksi Hasanuddin hingga dirinya tertangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.
Baca Juga: Jejak Prada Deri Permana Terkuak Dari Sidik Jari di Pintu Penginapan
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim dan didampingi Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor Chk Syawaluddin.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban. Sayangnya, kedua saksi yang sebelumnya disebutkan terdakwa, belum bisa dihadirkan ke persidangan.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam