Cabuli Bocah Perempuan di Gerbong Kereta, Hengky Diringkus Polisi

Kamis, 15 Agustus 2019 | 21:12 WIB
Cabuli Bocah Perempuan di Gerbong Kereta, Hengky Diringkus Polisi
Hengky Haposan, pemuda yang ditangkap karena lecehkan bocah di gerbong kereta. (suara.com/arga).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus lelaki bernama Hengky Haposan (27) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. 

Ironisnya, tindakan tak senonoh tersebut dilakukan Hengky di gerebong kereta api. Hengky langsung mengincar bocah perempuan itu ketika baru naik kereta api di Stasiun Manggarai pada Kamis (15/9/2019) pagi.

"Berawal dari tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik ada korban di bawah umur dia (korban) naik juga di KRL tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.

Aksi mesum tersebut Hengky lakukan seusai melihat korbannya di dalam gerebong kereta. Korban yang bagian dadanya dipegang oleh Hengky langsung berteriak.

Baca Juga: Modus Cabul Driver Ojol, Dari Ajak Nikah hingga Raba Tubuh Nanda

"Sampai di gerebong KRL Stasiun Manggarai, pelaku dengan tangan kiri memegang area sensitif korban di dadanya. Dia (Hengky) memegang-megang terus sampai tersangka ini sampai puas di situ. Kemudian korban teriak dan pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi," kata Argo. 

Dalam kasus cabul ini, Hengky telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 290 KUHP ayat (2) KUHP junto Pasal 76 E junto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI