Modal Pistol Mainan, Edo dan Romdom Rampok Duit Puluhan Juta di Mini Market

Kamis, 15 Agustus 2019 | 20:09 WIB
Modal Pistol Mainan, Edo dan Romdom Rampok Duit Puluhan Juta di Mini Market
Gelar kasus perampokan di Tangerang. (Suara.com/Iqbal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Edo Suhaedi (22) dan Romdon Mardiana (24) berhasil merampok duit senilai puluhan di Mini Market di Cisauk. Kabupaten Tangerang. Duit Rp 60 juta itu digasak dengan hanya bermodalkan pistol mainan.

Sayangnya, setelah merampok, Edo dan Rondom keburu tertangkap. Duit belum sempat dinikmati.

Dua orang perampok yang melancarkan aksinya di Cisauk, Kabupaten Tangerang dan terekam kamera pengintai CCTV akhirnya harus merasakan dinginnya jeruji besi. Padahal Edo dan Rondom pakai helm saat beraksi.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Ferdy Irawan mengatakan dari mini market yang ada di Jalan Raya Cisauk keduanya berhasil menggasak uang dan rokok.

Baca Juga: Berkat Coretan Tangan Bocah, Perampokan Kelas Kakap Terungkap

"Totalnya ada Rp 60 juta jika di uang kan. Mereka menggunakan sajam jenis golok," ungkapnya di Mapolres Tangsel Kamis (15/8/2019).

Sementara itu kata Kapolres, benda yang menyerupai senjata api yang digunakan pelaku tidak lain merupakan pistol mainan. Kata Kapolres Edo merupakan mantan pegawai di mini market itu.

"Ini merupakan mantan pegawai Indomaret yang pernah bekerja di tempat tersebut kurun waktu setahun yang lalu," ujar Ferdy.

Sebagai mantan pegawai, lanjut Kapolres, hal itu membuat Edo dengan mudah membaca waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya. Terlebih lagi ia mengetahui letak benda benda berharga yang ada di toko.

"Jadi tersangkanya ini merupakan mantan karyawan sehingga dia sudah tahu bagaimana kodnisi di TKP dan di mana penyimpanan uang dalam brankas," ucapnya.

Baca Juga: Pinjam Motor Calon Mertua, Pemuda Ini Ajak Pacarnya Lakukan Perampokan

Saat ini, kata Kapolres Edo dan Romdon disangkakan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Keduanya bisa diancam hukuman penjara hingga 12 tahun," tukasnya.

Kontributor : Muhammad Iqbal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI