Jokowi Kasih Tanda Jasa ke Mantan Tersangka Korupsi, Ini Kata Dewan Gelar

Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:53 WIB
Jokowi Kasih Tanda Jasa ke Mantan Tersangka Korupsi, Ini Kata Dewan Gelar
Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo baru saja mendapatkan gelar tanda jasa Bintang Mahaputra Utama. Gelar tersebut diberikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (15/8/2019).

Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian gelar terhadap sejumlah tokoh termasuk Hadi sudah melalui pengecekan termasuk kasus hukum yang menimpa Hadi.

Sebab kata Jimly, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Hadi tidak tersangkut masalah hukum.

"Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum. Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sama mantan ketua ya kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Baca Juga: Hadi Poernomo Minta Badan Pajak Langsung di Bawah Presiden

Namun kata Jimly, jika suatu saat para penerima gelar tanda kehormatan kembali tersangkut masalah hukum, pihaknya mengaku tidak akan sulit untuk mengevaluasi ulang ataupun mencabut tanda gelar kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi. Ia menegaskan para penerima tanda kehormatan sudah tidak memiliki masalah hukum.

"Nanti, kalau misal pada suatu hari ternyata ada lagi masalah hukum, tentu tidak sulit untuk dievaluasi ulang dan bisa dicabut. Tidak ada masalah. Tapi sampai detik ini tidak ada masalah hukum. Kita apalagi udah berkali-kali diajukan oleh pihak lembaganya sudah diperiksa ke kejaksaan, ke kepolisiaan, nggak ada masalah, ya sudah kita putuskan," kata dia.

Lebih lanjut, Jimly mengatakan pihaknya mendapat arahan agar memperketat penghargaan-penghargaan Bintang Maha Putra agar lebih selektif.

"Pada prinsipnya tahun ini terjadi pengetatan, maka misalnya ada Bintang Mahaputera Adhipradana, sekarang turun paling tinggi tadi Bintang Mahaputera Utama," tandasnya

Ia menambahkan pemberian gelar tanda kehormatan kepada Hadi sudah melalui pertimbangan hukum yang lengkap.

Baca Juga: KPK Ajukan Jawaban Atas Gugatan Hadi Poernomo Pekan Depan

"Dari BPK dengan pertimbangan hukum lengkap," tandasnya .

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI