Wacana PNS Kerja di Rumah Dikritik JK, Ini Respons Menpan RB

Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:40 WIB
Wacana PNS Kerja di Rumah Dikritik JK, Ini Respons Menpan RB
Menpan RB Syafruddin. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri PAN-RB Syafruddin angkat suara terkait kritikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang tak ingin wacana bekerja di rumah diterapkan para pegawai negeri sipil.

Menanggapi hal itu, Syafruddin menerangkan bahwa wacana itu memang tidak akan diberlakukan untuk masa sekarang.

"Betul, belum sekarang (direalisasikan)," kata Syafruddin saat dihubungi Suara.com, Kamis (15/8/2019).

Bekas Wakapolri itu menjelaskan maksud dari wacana kalau PNS bisa bekerja di rumah bukan untuk pengertian diberlakukan bagi seluruh PNS. Wacana itu dirumuskan untuk PNS yang memiliki beban tugas berat dan bekerja hingga luar batas jam kerja.

Baca Juga: PNS Kerja di Rumah, Mendagri Bela MenPAN-RB Sudah Telaah Komprehensif

Syafruddin memberikan contoh akan tugas dirinya sebagai menteri. Dengan jadwal agendanya yang sangat padat, mau tidak mau dirinya harus melanjutkannya di rumah ataupun dikerjakan pada hari libur.

"Individu-individu tertentu yang mempunyai beban tugas yang sangat padat di kantor ya," ujarnya.

Dirinya juga menyampaikan bahwa wacana itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atau reward untuk ASN level tertentu yang memiliki beban kerja berat. Dengan demikian, Syafruddin menegaskan bahwa wacana itu bukan dimaksudkan untuk membolehkan seluruh ASN bekerja di rumah tanpa perlu hadir di kantor.

"Maksudnya bukan tidak masuk kantor, bekerja di rumah, bukan itu ya," katanya.

Untuk diketahui, JK sempat menyebut wacana PNS bekerja di rumah tidak perlu diterapkan saat ini karena kadar kedisplinan dari PNS yang belum tinggi.

Baca Juga: Anulir Status ASN Dokter Romi, Menpan RB Warning Pemkab Solok Selatan

JK menjelaskan kalau pekerjaan untuk perusahaan start up masih memungkinkan untuk memilih rumah sebagai ruang kantornya. Akan tetapi hal tersebut tidak bisa kemudian diaplikasikan kepada pekerjaan seorang PNS yang merupakan pelayan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI