Suara.com - Anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum (DKPP) kini berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Meski demikian, Kemendagri tidak ikut campur terkait dengan kebijakan yang akan dijalankan oleh DKPP.
Hal tersebut ditandai oleh pelantikan pejabat eselon DKPP oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Selain itu terdapat penandatangan berita acara P3D (personel, penandaan, sarana dan prasarana dan dokumen) DKPP oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Hadi Prabowo dan Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro.
"Jadi penganggarannya masuk dalam anggaran Kemendagri saja yang semula di bawah Bawaslu dialihkan ke Kemendagri," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Peralihan itu juga berlaku kepada prosesi pelantikan pejabat DKPP yang kini menjadi tugas dari mendagri. Meski berada di bawah naungannya, Tjahjo menjamin independensi DKPP tidak akan terganggu.
Baca Juga: Mendagri Lantik Pejabat Eselon Urus Anggaran DKPP
"Prinsip tugas-tugasnya sepenuhnya di tangan DKPP. Kami tidak ikut campur dalam hal pengambilan keputusan kebijakan," tandasnya.
Peralihan anggaran DKPP dari Bawaslu ke Mendagri sempat dibahas dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Sekjen KPU, Sekjen Bawaslu, dan DKPP pada Juli lalu. Rapat itu membahas soal anggaran ketiga lembaga tersebut untuk 2020.
Sekjen Bawaslu, Gunawan menerangkan dalam rapat soal pemindahan sekretariat DKPP itu pada Agustus 2019. Namun pihak Bawaslu masih menganggarkan biaya untuk DKPP untuk dana jaga-jaga dalam proses transisi. Pengajuan anggaran yang dilakukan DKPP terakhir ke Komisi II sebesar Rp 147.169.784.000.