Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2005

Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:25 WIB
Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2005
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei mengkonsumsi sabu sejak tahun 2005. Polisi meringkusnya saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin (12/8/2019) sekitar pukul 16.30 WIB.

Umar Kei ditangkap saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan Umar telah mengkonsumsi sabu selama 14 tahun. Terhitung, ia telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2005.

"Tersangka Umar Kei sudah memakai sabu dari sekitar tahun 2005," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (15/8/2019).

Tak sendiri, Umar turut diciduk bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E. Argo menyebut, Umar adalah sosok yang memunyai uang untuk membeli serbuk putih tersebut. Untuk tersangka AS dan ST merupakan anak buah Umar.

Baca Juga: Kedapatan Punya Senpi Saat Pesta Sabu, Umar Kei: Untuk Jaga Diri

"UK yang punya uang, AS itu tangan kanan UK dan yang membawa uang juga," sambungnya.

AS yang merupakan tangan kanan Umar kerap diberi perintah untuk membeli sabu. Selanjutnya, AS meminta ST untuk membeli sabu kepada EB.

"Tersangka ST adalah yang disuruh membeli sabu ke tersangka EB," papar Argo.

Argo menyebut penangkapan terhadap tersangka EB dilakukan seusai pihanya meringkus dan menggali keterangan dari Umar dan dua rekannya. Tersangka E ditangkap di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.

"Dari keterangan tersangka E, dia mendapatkan sabu dari DPO C di Rusun Tanah Tinggi, Jakarta Pusat. DPO C hingga kini masih diburu oleh polisi," imbuh Argo.

Baca Juga: Miliki Sabu dan Senpi, Umar Kei Ditahan Polda Metro Jaya

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru. Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Kekinian, aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI