Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2005

Kamis, 15 Agustus 2019 | 19:25 WIB
Polisi: Umar Kei Konsumsi Sabu Sejak Tahun 2005
Tokoh pemuda Maluku, Umar Kei dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kekinian, aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI