Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang pada Kamis (15/8/2019).
Terdakwa Prada Deri Permana (DP) memberikan keterangannya di hadapan peserta sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim didampingi Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor Chk Syawaluddin.
Berdasarkan keterangan terdakwa Prada DP, sesampainya di Penginapan Sahabat Mulia, Banyuasin Sumsel, pada 8 Mei 2019 silam, ia bersama korban Fera Oktaria (21) sempat melakukan hubungan suami istri.
Awalnya, tidak ada keributan. Hanya saja, saat terdakwa Prada DP menemukan telepon seluler (HP) korban yang tergeletak di dekatnya menjadi penyulut emosi Prada DP.
Baca Juga: Jejak Prada Deri Permana Terkuak Dari Sidik Jari di Pintu Penginapan
"Saya lihat telepon itu mati. Saya coba nyalakan, ternyata tidak bisa masuk. Ternyata, korban sudah mengubah password HP itu. Padahal kami sepakat untuk mengubah password sesuai dengan hari jadi berpacaran," ujarnya di hadapan Oditur Militer, Mayor D Butar Butar.
Pertanyaan terdakwa tersebut ternyata dibalas dengan pengakuan yang mengejutkan, bahwa korban saat itu tengah hamil dua bulan. Sontak, mendengar pernyataan korban justru menyulut emosi terdakwa Prada DP.
Tidak hanya sampai disitu, setelah menjambak rambut korban, terdakwa DP yang sudah gelap mata pun membenturkan kepala korban ke dinding penginapan.
"Korban memang sempat melawan dengan mendorong saya, tapi saya cekik dan membekap hingga korban meninggal. Saya kecewa dengan pernyataan (hamil) itu," katanya dia.
Melihat korban sudah tidak bernyawa, terdakwa Prada DP panik dan berupaya untuk menghilangkan jejak dengan cara memutilasi korban. Namun, upaya mutilasi tersebut gagal lantaran gergaji yang digunakan sempat patah dua kali.
Baca Juga: Drama Air Mata di Sidang Oknum TNI Terdakwa Pemutilasi Kasir Minimarket
Prada DP pun sempat berniat untuk membakar korban menggunakan racun nyamuk yang dililitkan dengan korek api kayu. Sayangnya, niat tersebut juga gagal lantaran ia tidak tega untuk melihat pacarnya tersebut terbakar.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam