Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:28 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Sudah Dijadwalkan, Komisi III Bakal Uji Kepatutan dan Kelayakan Capim-Cawas KPK Pekan Depan
14 November 2024 | 17:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI