KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE

Kamis, 15 Agustus 2019 | 18:28 WIB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Restitusi Pajak PT. WAE
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah) saat merilis kasus suap restitusi pajak PT. WAE. (Suara.com/Welly).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sedangkan sebagai penerima suap, Hadi, Yul Dirga, Jumari dan Naif disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI